
PUSATNEWS Jakarta, 6 Mei 2025 — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Aktor sinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras melalui cairan vape. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan tes laboratorium.
Berikut lima fakta penting terkait kasus yang menyeret nama Jonathan Frizzy:
1. Ditangkap Bersama Barang Bukti
Jonathan Frizzy diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu. Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa alat vape beserta cairan yang mengandung zat obat keras golongan G, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
2. Hasil Lab Ungkap Kandungan Obat Terlarang
Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa cairan vape yang digunakan Jonathan mengandung zat carisoprodol, sejenis obat penenang otot yang dikategorikan sebagai obat keras dan dilarang digunakan sembarangan.
3. Polisi Tetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan Intensif
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, dan berdasarkan bukti fisik serta keterangan saksi, polisi secara resmi menetapkan Jonathan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika.
4. Diduga Telah Konsumsi Sejak Lama
Menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, Jonathan mengaku telah mengonsumsi cairan vape tersebut selama beberapa bulan terakhir. Ia mengklaim awalnya hanya untuk meredakan stres, namun kemudian menjadi kebiasaan.
5. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dengan status tersangka, Jonathan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda ratusan juta rupiah jika terbukti bersalah dalam sidang nanti.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Jonathan Frizzy belum memberikan pernyataan resmi. Publik dan penggemar pun berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum.