
Jakarta, 4 Mei 2025
PUSAT NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan upaya peredaran narkotika tipe sabu seberat 50 kg yang disamarkan dalam kemasan teh Tiongkok. Pembedahan ini dicoba dalam suatu penggerebekan di salah satu gudang penyimpanan di daerah Tangerang, Banten, pada Sabtu malam.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kalau pengungkapan ini ialah hasil penyelidikan intensif sepanjang 2 bulan.” Kami sukses memecahkan jaringan ini sehabis melaksanakan koordinasi lintas negeri. Benda fakta sabu ini diprediksi berasal dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara,” ucap Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam pembedahan tersebut, 2 orang terdakwa yang berfungsi selaku kurir sukses diamankan. Keduanya bernama samaran SA( 35) serta RD( 40). Polisi pula menyita benda fakta berbentuk 50 bungkus teh Tiongkok berisi sabu, duit tunai, serta perlengkapan komunikasi yang diprediksi digunakan buat transaksi.
Jaringan Internasional
Bersumber pada hasil penyelidikan dini, sabu tersebut diprediksi masuk lewat jalan laut dari daerah Malaysia serta hendak diedarkan di daerah Jabodetabek dan sebagian kota besar yang lain di Pulau Jawa. Polisi saat ini tengah memburu dalang utama yang diprediksi terletak di luar negara.
Kesiagaan Jelang Lebaran
Komjen Agus meningkatkan kalau permasalahan ini jadi atensi sungguh- sungguh, paling utama menjelang perayaan Idul Fitri.” Umumnya, menjelang hari raya, permintaan terhadap narkotika bertambah. Kami membenarkan hendak memperketat pengawasan di bermacam jalan masuk buat memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat( 2) serta Pasal 112 Ayat( 2) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman optimal pidana mati ataupun penjara seumur hidup.