
Sepuluh nelayan asal Indonesia telah dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia. Dua kasus terpisah ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Darwin pada 29 dan 30 April 2025.
Mereka mengaku bersalah karena menangkap ikan di perairan Australia.
Menurut pernyataan Australian Border Force (ABF), seperti dikutip dari ABC Indonesia, Sabtu (3/5/2025), dalam kasus pertama yang terjadi pada 3 April 2025 kapal nelayan Indonesia tertangkap basah sedang menangkap ikan secara ilegal di dekat Pelabuhan Parry, Australia Barat.
Otoritas setempat menyita 420 kilogram teripang, 300 kilogram garam untuk pengawetan, serta berbagai peralatan penangkapan ikan termasuk tali dan kail sepanjang 50 meter. Kapal tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan sesuai peraturan Australia.
Setelah menahan awal kapal untuk diperiksa, Polisi Perbatasan Australia menyita kapal yang ditangkap untuk dihancurkan di laut sesuai dengan hukum Australia.
Adapun nakhoda kapal dihukum penjara 27 hari yang dihitung sejak tanggal penangkapan, sementara anak buah kapal lainnya dibebaskan dengan masa percobaan dua tahun dan denda A$1.000 (Rp10,6 juta) jika melanggar.
Kasus kedua terjadi seminggu kemudian, tepatnya pada 10 April 2025, ketika kapal ikan Indonesia lain tertangkap beroperasi secara ilegal di dekat Pelabuhan Essington, Northern Territory. Dari kapal ini, pihak berwenang menyita 300 kilogram teripang, 90 kilogram garam, serta berbagai peralatan penangkapan.
Seperti kasus sebelumnya, kapal ini juga disita untuk dimusnahkan. Nahkoda dihukum 21 hari penjara yang dihitung mundur sejak waktu penangkapan, sementara empat awak kapal lainnya dibebaskan dengan syarat — dua orang awak kapal bebas dengan jaminan A$1.000 (Rp10,6 juta) jika berperilaku baik selama 2 tahun, sementara dua lainnya dibebaskan dengan jaminan A$500 (Rp5,3 juta) untuk berperilaku baik selama 2 tahun.
Kedua kasus ini mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Perikanan Australia tahun 1991.
Menurut Australian Border Force (ABF), semua nelayan yang terlibat akan segera dideportasi ke Indonesia setelah menjalani hukuman.
Ini menambah panjang daftar nelayan Indonesia yang berurusan dengan hukum Australia karena penangkapan ikan ilegal. Catatan menunjukkan bahwa sejak Juli 2024, sudah 176 nelayan Indonesia yang diadili di Pengadilan Negeri Darwin atas kasus serupa.