
Jakarta, 3 Mei 2025 — Pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa seluruh barang sitaan negara dari proses hukum di berbagai wilayah Indonesia akan dikelola secara terpusat oleh institusi Kejaksaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi dalam pengelolaan aset hasil sitaan tindak pidana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5), menjelaskan bahwa sistem ini akan berbasis digital melalui platform baru bernama SIPAS (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Sitaan) yang akan terintegrasi dengan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
“Dengan adanya rumah barang sitaan yang dikelola langsung oleh kejaksaan, proses pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pelelangan barang akan lebih terorganisir dan akuntabel,” ujar Burhanuddin.
Selama ini, barang sitaan seperti kendaraan, properti, barang elektronik, hingga hasil kejahatan ekonomi banyak disimpan secara terpisah-pisah dan tidak selalu diawasi secara maksimal. Beberapa kasus bahkan menunjukkan adanya kehilangan atau kerusakan aset akibat tidak adanya sistem penyimpanan yang terstandar.
Kejaksaan Agung menargetkan pembangunan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RPBSN) di 34 provinsi hingga akhir tahun 2026, dimulai dari lima kota besar: Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar.
Selain itu, Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk penilaian dan pemanfaatan aset secara optimal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Asmara, menilai langkah ini sebagai upaya penting untuk memperbaiki tata kelola aset negara. “Selama ini banyak aset yang mubazir karena tak dikelola dengan baik. Ini langkah maju untuk integritas hukum dan optimalisasi keuangan negara,” katanya.
Publik dapat memantau status barang sitaan melalui sistem daring yang akan dibuka untuk umum mulai kuartal ketiga tahun ini.