
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) meminum kopi saat menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia.
PUSATNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berikan sinyal dirinya bakal lekas menarik aset- aset negeri yang dikala ini dipahami oleh swasta.
Di hadapan ratusan ribu buruh, Presiden menegaskan aset- aset negeri, yang ialah kekayaan rakyat, wajib dipahami oleh negeri sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945( UUD 45).
“ Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset- aset yang kepunyaan rakyat, gue ngerti seluruh, serta gue hendak tarik kembali jadi kepunyaan rakyat, saudara- saudara sekaligus,” kata Prabowo dikala berdialog di hadapan ratusan ribu buruh dikala peringatan Hari Buruh Internasional( May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.
Presiden setelah itu menegaskan dirinya sudah bertanya dengan beberapa hakim agung terpaut keinginannya menarik kembali aset- aset negeri itu.
Baca Juga
Menkop targetkan 6. 110 Kopdes Merah Putih terealisasi di Sumut
“ Aku telah tanya ke hakim- hakim agung, bawah undang- undang, Undang- Undang Bawah kita kokoh! Bumi, serta air, serta seluruh kekayaan yang dikandung di dalamnya dipahami oleh negeri. Sumber- sumber penciptaan yang memahami hajat hidup orang banyak dipahami oleh negeri serta dipergunakan sebesar- besarnya buat kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang- Undang Bawah,” kata Presiden mengatakan isi Pasal 33 ayat( 3) UUD 45.
Meski demikian, Presiden tidak mengatakan lebih lanjut aset- aset mana yang lekas ditarik buat dipahami kembali oleh negeri.
Beberapa departemen dalam sebagian bulan terakhir mendata kembali aset- aset negeri yang dipahami oleh mereka, sebab sebagian peninggalan semacam tanah kerap kali dipahami oleh pihak- pihak lain semacam individu maupun swasta.
Permasalahan sengketa peninggalan negeri yang dikala ini menarik atensi publik salah satunya terpaut lahan seluas 13 hektare yang sudah lumayan lama dihuni oleh Hotel Sultan di Jakarta. Permasalahan sengketa itu mengaitkan Departemen Sekretariat Negeri dengan Indobuildco, industri kepunyaan Pontjo Sutowo, yang dikala ini memahami Hotel Sultan.
Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid bulan kemudian( 19/ 3) berkata Departemen Sekretariat Negeri sudah melayangkan somasi kepada Indobuildco buat lekas meluangkan bangunan, sebab hak guna bangunan( HGB) mereka sudah habis masa berlakunya semenjak 2023.
Lahan yang jadi objek sengketa itu terletak di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Departemen Sekretariat Negeri ke Tubuh Pengelola Investasi Danantara.
Baca Juga
Gubernur Kepri ingatkan jamaah haji beri atensi lebih kepada lansia
Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi mengantarkan pengalihan pengelolaan peninggalan kawasan Gelora Bung Karno( GBK) ke Danantara ialah petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
” Jadi berkenaan dengan persoalan peninggalan kawasan Gelora Bung Karno yang hendak dialihkan pengelolaannya di dasar Danantara, ya betul itu merupakan petunjuk dari Ayah Presiden,” kata Prasetyo menanggapi persoalan wartawan di Jakarta, Rabu( 30/ 4).
Petunjuk Presiden yang diucap oleh Prasetyo merujuk kepada arahan Presiden dikala kegiatan Town Hall Danantara di Jakarta, Senin( 28/ 4).
Prasetyo melanjutkan Departemen Sekretariat Negeri memerlukan waktu buat mempersiapkan pengalihan tersebut, paling utama buat mengurus hal- hal yang teknis.
Oleh sebab itu, Prasetyo melaporkan sampai dikala ini belum terdapat peninggalan yang dipindahkan sebab prosesnya masih dalam sesi koordinasi teknis dengan bermacam pihak terpaut, tercantum Departemen BUMN, Departemen Keuangan, serta Danantara.
” Jadi mohon bersabar jika pertanyaannya peninggalan apa saja yang telah dialihkan, pasti hingga hari ini belum sebab baru lagi kita koordinasikan secara teknis dengan pihak- pihak terpaut,” kata Prasetyo.