
pusat news – Bogor, 1 Mei 2025 — Sebuah tragedi keluarga terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial Muhamad Zidan (25) ditangkap polisi setelah diduga membunuh bibinya, Suwanti, dengan cara yang brutal.pusat news
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, pelaku memukulkan linggis ke kepala korban sebanyak tujuh kali—satu kali di bagian jidat dan enam kali di bagian belakang kepala. Setelah korban pingsan, pelaku membekapnya hingga tewas. pusat news
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga karena dendam yang dipicu oleh cekcok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku menahan rasa dendam selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan pembunuhan. pusat news
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah warung kopi di daerah Cimanggis, Depok, pada Rabu, 30 April 2025, pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan menuju tempat persembunyiannya di Citereup, Kabupaten Bogor.
Langkah Hukum
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam lingkungan keluarga dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta masyarakat.