
PUSAT NEWS, Surabaya – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengungkapkan kepolisian menerima laporan seorang berinisial DSP, mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang melaporkan HRD perusahaan inisial VA terkait penahanan ijazah SMA.
Liputan6.com, Surabaya – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengungkapkan kepolisian menerima laporan seorang berinisial DSP, mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang melaporkan HRD perusahaan inisial VA terkait penahanan ijazah SMA.
Kombes Farman mengungkapkan, DSP adalah karyawan UD SS pada tahun 2019-2020. Saat itu, ijazah SMA pelapor ditahan perusahaannya sebagai jaminan. “YBS (yang bersangkutan, DSP) ditahan ijazah SMA-nya hingga saat ini,” ujarnya, Senin malam (21/4/2025).
Kombes Farman mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta keterangan DSP soal laporannya itu. Tahap selanjutnya baru terlapor yang akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Kombes Farman tak menjelaskan apakah pemilik UD SS juga akan dipanggil untuk diklarifikasi. “Saat ini masih pelapor yang dimintai keterangan,” ucapnya.
Diketahui, sedikitnya 31 karyawan atau mantan karyawan UD SS juga melapor ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka melapor dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Di bagian lain, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengundang puluhan eks karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mereka diklarifikasi untuk dibantu pengurusan penerbitan ulang ijazah mereka.
Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.
Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.
Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.
Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).
Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.