
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).
PUSATNEWS, Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menganjurkan supaya Mahkamah Konstitusi( MK) mendiskualifikasi calon kepala wilayah yang melaksanakan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, serta masif, dalam penerapan pemungutan suara ulang( PSU) pilkada.
Ia berkata kalau jangan hingga PSU malah menciptakan kembali PSU sebab memerlukan anggaran besar. Terlebih lagi, kata ia, anggaran kabupaten/ kota serta provinsi dikala ini dalam keadaan yang terbatas.
Baca Juga
Kronologi Mahasiswi Tewas Tertimpa Batu Saat Latihan Panjat Tebing di Bogorc
” Aku pasti sangat berharap PSU ini menyudahi babak terpaut dengan belum mendapatkannya kepala wilayah yang definitif, baik di tingkatan provinsi ataupun kabupaten kota,” kata Rifqi di lingkungan parlemen, Jakarta, Senin.
Buat itu, ia menganjurkan hendaknya Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon yang melanggar, serta memutuskan supaya calon kepala wilayah dengan perolehan suara setelahnya diterapkan selaku kepala wilayah terpilih, atas bawah pertimbangan anggaran serta kepastian hukum buat pemerintahan.
Ia berkata kalau bila PSU kembali diselenggarakan, hingga sesuatu wilayah tersebut tidak hendak memperoleh kepala wilayah yang definitif. Karena, pelantikan yang terlambat menimbulkan kepala wilayah dari PSU lanjutan tersebut cuma hendak berprofesi kurang dari 4 tahun.
Baca Juga
Serial Bidaah dari Malaysia, Awal Viral Pejamkan Mata Bayangkan Walid
Buat itu, ia memohon kepada segala penyelenggara pemilu buat betul- betul menegakkan hukum kepemiluan. Alasannya, ia memperhitungkan kalau PSU yang telah dilaksanakan masih menyisakan banyak laporan ke Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu).
Bagi ia, sesuatu kabupaten kota dengan pemilihnya dekat 200 ribu orang itu memerlukan bayaran dekat Rp20 miliyar. Serta bila pemilihnya menggapai 400 ribu orang, hingga memerlukan anggaran dekat Rp40 miliyar.