
๐ฐ Latar Belakang Perpol 3/2025
PUSAT4D – NEWS –
Pada Maret 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pengawasan fungsional terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di Indonesia. Salah satu ketentuannya adalah penerbitan SKK bagi WNA yang melakukan kegiatan tersebut di lokasi tertentu .โ
๐ก๏ธ Tujuan dan Penjelasan Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Perpol ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, termasuk jurnalis asing, guna menjaga keamanan nasional. Namun, beliau menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Penerbitan SKK hanya diperlukan dalam situasi tertentu yang memerlukan pengawasan lebih lanjut .โ
โ๏ธ Kontroversi dan Tanggapan Publik
Perpol 3/2025 menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers dan Koalisi Kebebasan Jurnalis (KKJ). Mereka menilai bahwa aturan ini berpotensi membatasi kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. KKJ bahkan mendesak Kapolri untuk mencabut Perpol tersebut karena dianggap membuka ruang represif terhadap jurnalis asing dan memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia .โ
๐งพ Isi Perpol 3/2025
Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol 3/2025 disebutkan bahwa pengawasan administratif terhadap WNA yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu dilakukan melalui penerbitan SKK. Namun, tidak dijelaskan secara rinci kriteria lokasi tertentu yang dimaksud .
๐ Kesimpulan
Perpol 3/2025 merupakan upaya Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, termasuk jurnalis asing. Meskipun SKK tidak bersifat wajib, aturan ini tetap menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan potensi birokrasi yang berlebihan. Dialog antara Polri, Dewan Pers, dan organisasi jurnalis diperlukan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak menghambat kebebasan pers di Indonesia.โ