
PUSAT – NEWS –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar PSU di sembilan daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan PSU ini dijadwalkan pada 16 dan 19 April 2025.
Daftar Daerah dan Jadwal PSU:
- 16 April 2025:
- Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
- 19 April 2025:
- Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Serang, Banten
- Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
- Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
- Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa sembilan daerah tersebut telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan PSU sesuai jadwal yang ditetapkan.
🔧 Persiapan dan Pelaksanaan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh persiapan untuk PSU di sembilan daerah tersebut telah dilakukan secara maksimal. Hal ini mencakup distribusi logistik, kesiapan tempat pemungutan suara, petugas penyelenggara, hingga pengamanan. KPU memastikan bahwa setiap daerah yang melaksanakan PSU diperlakukan dengan standar kesiapan yang sama untuk menjamin kelancaran proses pemungutan suara ulang.
⚖️ Latar Belakang PSU
Pelaksanaan PSU ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah akibat sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK memberikan batas waktu maksimal 45 hari sejak putusan untuk melaksanakan PSU.