
PUSAT4D – NEWS
DENPASAR – Pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 06.50 WITA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas pengoplosan BBM di SPBU tersebut. Warga melaporkan melihat truk tangki mencurigakan yang mengisi BBM ke tangki penyimpanan Pertamax di SPBU tersebut .
SPBU tersebut diduga melakukan praktik curang dengan mencampur BBM jenis Pertalite yang bersubsidi ke dalam tangki penyimpanan Pertamax. BBM hasil oplosan ini kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertamax, yang lebih mahal dibandingkan Pertalite . Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyegel dispenser Pertamax dan memasang garis polisi di area tangki penyimpanan BBM di bawah tanah. Empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan ini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut . Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah melakukan pengecekan ke lokasi SPBU tersebut dan memberikan sanksi berupa skorsing operasional selama satu bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen dan mencemari integritas distribusi BBM .
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian dan Pertamina diharapkan dapat terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.