
PUSAT4D – NEWS
Pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pemuda bernama Jonni Ferli (20) di sebuah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Jonni, warga Dusun IV Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
📦 Barang Bukti dan Tujuan Pengiriman
Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering seberat 1.131,3 gram yang rencananya akan dikirimkan ke Lubai Beringin, Kabupaten Muara Enim. Jonni mengaku diperintah oleh seseorang berinisial H untuk mengantar paket tersebut kepada AAN di Empat Lawang. Baik H maupun AAN saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.
💬 Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam pengakuannya, Jonni menyatakan bahwa ia nekat menjadi kurir ganja demi mendapatkan uang sebesar Rp4 juta sebagai modal untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Maluku. Namun, sebelum menerima imbalan tersebut, ia sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
🧑⚖️ Langkah Hukum Selanjutnya
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja lintas kabupaten ini dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.