
PUSAT4D – NEWS
Bogor – Pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Rezky Fauzan Ranawijaya (28), yang akrab disapa Eki, membunuh tantenya, Evi Latifah (59), di rumah mereka di kawasan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor. Motif pembunuhan diduga karena Eki merasa kesal dan sakit hati setelah diminta mencuci piring oleh korban. Permintaan tersebut memicu cekcok antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku.
Eki telah diasuh oleh Evi sejak usia 15 tahun, setelah orang tuanya meninggal. Selama tinggal bersama, hubungan keduanya sering diwarnai cekcok. Eki merasa terkekang karena sering dilarang keluar rumah atau berkumpul dengan teman-temannya. Rasa kesal yang terpendam selama bertahun-tahun memuncak pada hari kejadian.
Setelah membunuh tantenya, Eki tidak melarikan diri. Ia bahkan mengirim pesan kepada teman-temannya, mengakui perbuatannya dan mengirimkan foto-foto berdarah sebagai bukti. Dalam pesan tersebut, Eki menulis, “Gua abis bunuh tante gua. Tunggu aja nanti gua dipanggil polisi. Sorry ya maafin gue selama ini.”
Polisi menangkap Eki tanpa perlawanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku membunuh orang yang telah mengasuhnya selama bertahun-tahun. Motif pembunuhan yang dipicu oleh hal sepele seperti disuruh mencuci piring menunjukkan pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam hubungan keluarga.