
PUSAT4D – NEWS
Buleleng – Pada Kamis, 10 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap pasangan kekasih berinisial AC (25) dan RS di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan di rumah RS, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diduga siap edar.
AC diketahui tidak hanya terlibat dalam penjualan sabu, tetapi juga bekerja sebagai wanita open booking online (open BO) melalui aplikasi MiChat. Ia membeli sabu-sabu dari Denpasar untuk kemudian dijual kembali di wilayah Singaraja. Sementara itu, RS berperan sebagai mitra AC dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Menurut keterangan saksi, RS sering melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya, yang menjadi lokasi penggerebekan oleh pihak kepolisian.
Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Buleleng terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan tatanan sosial.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pasangan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Buleleng, menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal semacam ini.