
PUSAT4D – NEWS
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam perkara ekspor minyak goreng (CPO). Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (PN Jakarta Pusat), Ali Muhtarom, dan Djuyamto (PN Jakarta Selatan). Mereka diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Dalam penyelidikan, Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar, serta kendaraan mewah. Kasus ini terungkap saat penyidikan perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, di mana ditemukan bukti elektronik yang mengarah pada dugaan suap.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap hakim terkait perkara ekspor minyak goreng (CPO):
Penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari beberapa lokasi:
- 40 lembar dolar Singapura pecahan SG$1.000
- 125 lembar dolar Amerika pecahan US$100
Uang tersebut ditemukan di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung juga menyita berbagai kendaraan mewah dari para tersangka:
- Tujuh mobil mewah, termasuk Ferrari, Toyota Land Cruiser, dan dua Land Rover
- 21 sepeda motor, termasuk Harley Davidson dan Vespa
- Tujuh unit sepeda
Kendaraan-kendaraan ini disita dari rumah tersangka di Jakarta Timur dan telah diamankan di Gedung Kejagung.
Penyidik menemukan bukti elektronik yang mengindikasikan adanya janji suap sebesar Rp60 miliar kepada hakim Arif Nuryanta. Bukti ini diperoleh dari penyelidikan kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus suap ini.
Barang bukti disita dari berbagai lokasi, termasuk:
- Sukabumi, Jawa Barat
- Jepara, Jawa Tengah
- DKI Jakarta
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus ekspor minyak goreng. Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, di mana ditemukan bukti elektronik yang mengarah pada dugaan suap .