
IRT penyelundup sabu di Sukabumi (Foto: Pusat4d).
PUSAT,NEWS – Seorang perempuan bernama samaran RP( 21) terjerat permasalahan penyelundupan sabu serta obat terlarang ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. Dikala ini, masalah tersebut mulai ditangani Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar berkata, RP tertangkap basah oleh petugas lapas pada Rabu( 2/ 4/ 2025) kemudian, dikala ramainya kunjungan keluarga narapidana pada momen Lebaran.
Dari pengakuannya kepada polisi, RP nekat menyelundupkan sabu di dalam perlengkapan vitalnya sehabis dibayar Rp8 juta oleh seorang. Dalam permasalahan ini, RP diresmikan selaku terdakwa serta berfungsi selaku kurir.
Baca juga:
Perempuan Sukabumi Nekat Sembunyikan Sabu di Perlengkapan Vital
Warnanya, sabu serta obat itu hendak diberikan kepada sebagian masyarakat binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Polisi juga masih menyelidiki asal usul sabu tersebut.
” Dari hasil pengecekan sedangkan, RP ini diprediksi dibayar seorang buat membawakan narkoba ke sebagian masyarakat binaan Lapas. Dikala ini kami masih melaksanakan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh serta serta darimana asal usul narkoba tersebut,” kata Tenda, Pekan( 6/ 4/ 2025).
Lebih lanjut, beberapa benda fakta yang sukses disita polisi ialah narkotika tipe sabu seberat 14, 12 gr, 15 butir obat keras terbatas yang dirahasiakan dalam suatu perlengkapan kontrasepsi dan satu telepon genggam.
” Pastinya penemuan ini hendak kami kembangkan. Upaya pengecekan terhadap terduga pelakon pula sudah kami jalani buat mengenali asal usul benda tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelakon terancam pasal berlapis di antara lain pasal 114 ayat( 2) serta pasal 112 ayat( 2) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta tindak pidana obat- obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, pasal 435 Jo pasal 138 ayat( 2) serta ayat( 3) ataupun pasal 436 ayat( 2) UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara sangat lama 20 tahun.
Lebih dahulu diberitakan, peristiwa penggagalan penyelundupan sabu serta obat itu bermula dikala RP hendak membesuk seseorang masyarakat binaan bernama samaran RA yang mengaku mempunyai ikatan dengannya. Dia ialah masyarakat binaan di Lapas Sukabumi dengan permasalahan penganiayaan.
Dikala pengecekan tamu kunjungan, RP tiba dengan bawa anak kecil. Setelah itu, petugas melaksanakan penggeledahan benda bawaan serta penggeledahan raga.
Baca juga:
Atmosfer Mencekam Dikala Andri Seketika Berhenti
Menangis di Cicalengka
” Dari perempuan tersebut kami temukan yang kami duga itu narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna gelap terus dibungkus kondom,” kata Kalapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono.
Ia menarangkan, penggeledahan perempuan dicoba di ruangan spesial serta oleh petugas lapas perempuan. Benda yang ditemui petugas langsung dibongkar serta ditemui narkoba tipe sabu serta 15 butir kapsul obat terlarang.
” Sehabis terlihat benda itu, ditarik anggota serta memanglah kami yakinkan serta sudah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba tipe sabu serta terdapat 15 butir kapsul yang ditaruh di perlengkapan kelamin perempuan tersebut,” ucapnya.