
“telah tergeletak serta nampak semacam telah sebagian jam yang kemudian wafat dunia“
PUSATNEWS, Jakarta – Subadria Nuka serta Stein Siahaan yang ialah Kuasa Hukum owner serta sopir ambulans bernama samaran SF serta AS yang mengangkat jenazah wartawan Situr Wijaya yang tewas di hotel kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan korban pernah memohon diorderkan ambulans buat diantar ke rumah sakit terdekat.
” Kedatangan klien kami( SF serta AS) ke hotel tersebut atas terdapatnya orderan dari seseorang perempuan yang mengaku sahabat dekatnya korban serta mengaku kalau jurnalis tersebut lagi sakit kemudian dimohon dibawa buat diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk,” kata Subadria dalam keterangannya yang diterima, Senin.
Sedangkan itu Stein menarangkan pada awal mulanya klien menemukan orderan ambulans lewat chat yang intinya memohon membawakan penderita dari hotel di Kebun Jeruk mengarah Rumah sakit terdekat.
Baca Juga
“Cerita Pria Alami Pembengkakan Otak Parah usai Minum Air Kelapa, Ini yang Terjadi”
” Sesampainya klien kami di kamar hotel tersebut, nampak keadaan Situr Wijaya telah tergeletak serta nampak semacam telah sebagian jam yang kemudian wafat dunia,” ucapnya.
Stein pula menarangkan pada dikala di hotel, wanita yang mengorder ambulans tersebut mengaku kalau dirinya merupakan sahabat jurnalis tersebut.
Subadria pula mengatakan bagi penjelasan kliennya, awal kali memandang Situr Wijaya secara kasat mata tidak terdapat cedera sayatan serta data dari penyidik buat hasil sedangkan belum ditemui terdapatnya dugaan kekerasan raga.
Subadria Nuka serta Stein Siahaan mendampingi saksi SF serta AS dikala pengecekan di Polda Metro Jaya pada Pekan( 6/ 4) jam 00. 30 Wib.
” Klien kami SF serta AS jadi saksi atas Laporan Polisi LP/ B/ 2261/ IV/ 2025/ SPKT/ Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah,” kata Subadria.
Baca Juga
“Mau Meluncur di Indonesia, Segini Perkiraan Harga Honda StepWGN”
Lebih dahulu Kuasa Hukum Situr Wijaya berkata kliennya wafat dunia secara tiba- tiba di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat( 4/ 4) diprediksi jadi korban kekerasan berujung pembunuhan.
” Kami telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diartikan dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, dikala dihubungi dari Palu, Sabtu( 5/ 4).
Perihal tersebut tertuang pada Laporan Polisi no LP/ B/ 2261/ IV/ 2025/ SPKT/ Polda Metro Jaya.