
Ilustrasi pelaku kekerasan seks (Foto: pusat4d)
PUSAT,NEWS – Guru besar Fakultas Farmasi UGM, terancam dipecat usai terjerat permasalahan kekerasan intim. Wakil Pimpinan Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah memohon UGM memecat guru terseut secara tidak hormat.
” Bila teruji bersalah, hingga pelakon harus dipecat secara tidak hormat. Dunia pembelajaran tidak boleh berikan ruang untuk orang yang berperilaku amoral serta melanggar etika bawah kemanusiaan.
Pemecatan, untuk Himmatul, bukan cuma selaku wujud sanksi atas pelanggaran hukum serta etika, namun pula selaku pesan tegas kalau kekerasan intim tidak hendak sempat ditoleransi di area pembelajaran. Baginya, Indonesia tidak dapat mempertaruhkan masa depan generasi muda kepada wujud pendidik yang menyalahgunakan kuasa serta martabat akademiknya.
” Bila tidak diberi sanksi tegas, tercantum pemecatan, hingga bukan tidak bisa jadi kekerasan intim hendak terus kesekian, serta budaya impunitas hendak berkembang produktif,” sambungnya.
Baca juga:
Keluarga Jurnalis Banjarbaru Kecewa Kekerasan Seks Tidak Timbul di Rekonstruksi
Dunia pembelajaran, kata Himmatul, semestinya jadi ruang nyaman serta bermartabat untuk segala sivitas akademika, paling utama mahasiswa. Tetapi kala terdapat oknum pendidik yang mencederai nilai- nilai itu, hingga perihal tersebut jadi perkara sungguh- sungguh yang tidak dapat ditoleransi.
Perihal senada pula diutarakan Wakil Pimpinan Komisi X DPR RI, Kemudian Hadrian Irfani. Hadrian prihatin terpaut permasalahan kekerasan tersebut.
” Terpaut permasalahan kekerasan, aku mau mengantarkan supaya Permendikbudristek no 55/ 2024 Tentang Penangkalan serta Penindakan Kekerasan di Area Akademi Besar, bisa diterapkan,” kata Hadrian.
Regulasi ini sudah mengendalikan gimana kampus bisa jadi tempat yang nyaman buat belajar yang nyaman serta menunjang pertumbuhan mahasiswa. Permen ini pula mewajibkan tiap akademi besar buat membentuk Satuan Tugas( Satgas) Penangkalan serta Penindakan Kekerasan( PPK) yang bertugas menanggulangi permasalahan kekerasan raga, psikis, perundungan, kekerasan intim, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang memiliki kekerasan di area kampus.
Setelah itu, Permendikbudristek 55/ 2024 pula mewajibkan terdapatnya sosialisasi Kebijakan Anti- Kekerasan di Akademi Besar, dan sediakan mekanisme pelaporan yang nyaman. Tercantum pula, mengalokasikan dana buat menunjang operasional Satgas PPK serta program- program penangkalan kekerasan, dan melaksanakan program bimbingan serta pelatihan untuk mahasiswa, dosen, serta staf, buat tingkatkan pemahaman dan keahlian dalam menghindari serta menanggulangi kekerasan.
” Implementasi yang efisien dari peraturan ini diharapkan bisa menghasilkan area pembelajaran besar yang nyaman, aman, serta leluasa dari seluruh wujud kekerasan. Bila impelentasi ini berjalan baik, insya Allah, kekerasan dimanapun di Area Pembelajaran Besar, tidak hendak terjalin,” sambungnya.