
PUSAT NEWS – Pemerintah Provinsi Banten membagikan berita baik untuk owner kendaraan bermotor. Mulai 10 April sampai 30 Juni 2025, Gubernur Banten formal menghapus denda pajak kendaraan bermotor buat meringankan beban ekonomi warga serta mendesak kepatuhan harus pajak.
Kebijakan ini di informasikan langsung oleh Gubernur Banten dalam konferensi pers di Serbu pada Jumat( 28/ 3/ 2025).” Kami menguasai keadaan warga yang terdampak secara ekonomi, sehingga penghapusan denda ini diharapkan membagikan peluang untuk mereka buat melunasi pajak kendaraan tanpa beban bonus,” ucap Gubernur.
Kemudahan Pembayaran Pajak
Buat memudahkan proses pembayaran, pemerintah sediakan bermacam opsi, tercantum pembayaran lewat aplikasi Samsat Online, gerai Samsat di bermacam posisi, dan lewat mitra perbankan yang sudah bekerja sama. Gubernur menekankan kalau langkah ini pula ialah bagian dari upaya tingkatkan digitalisasi layanan publik.
Tidak hanya penghapusan denda, Pemprov Banten pula menawarkan diskon spesial buat pajak kendaraan yang dibayar saat sebelum batasan waktu program berakhir. Diskon ini bermacam- macam bergantung pada tipe kendaraan serta jumlah pajak yang terutang.
Antusiasme Warga
Kebijakan ini disambut hangat oleh warga. Banyak masyarakat yang sepanjang ini menunda pembayaran pajak sebab keterbatasan dana merasa terbantu dengan terdapatnya program ini.” Aku sangat terbantu dengan kebijakan ini, terlebih sepanjang pandemi ekonomi kami lumayan susah,” kata Ahmad, seseorang masyarakat Kota Tangerang.
Imbauan Pemprov Banten
Pemerintah mengimbau supaya warga menggunakan kebijakan ini sebaik- baiknya serta lekas mengecek status pajak kendaraan mereka. Data lebih lanjut menimpa program ini bisa diakses lewat web formal Samsat Banten ataupun layanan pelanggan Samsat terdekat.
Dengan program ini, pemerintah berharap bisa tingkatkan penerimaan pajak wilayah sekalian kurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar akibat tunggakan pajak.