
PUSAT NEWS – Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam, bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat harus diberikan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Namun dalam ajaran Islam, terdapat kriteria khusus mengenai siapa saja yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak. Hal ini bertujuan agar zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan dapat memberikan manfaat sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Berzakat
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Dalam buku Berzakat Itu Mudah (Fikih Zakat Praktis) karya Dr. H. Ahmad, disebut jumhur ulama sepakat membayar zakat hukumnya wajib (mendapatkan pahala bila dikerjakan, dan ganjaran dosa bila diabaikan).
Perintah mengenai zakat telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Syariat Islam secara tegas mengatur berbagai aspek ibadah, termasuk zakat. Perintah serupa juga disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Disadur dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang artinya bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Secara etimologis, kata “zakat” berasal dari kata zaka, yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah.
Sementara dalam istilah, zakat merujuk pada harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, yang kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim jika telah mencapai nisab dan haul.
Seperti terdapat dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 56, Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ٥٦
Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati.”
Mereka yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Dijelaskan dalam buku Al Futuhat Al-Makiyyah Jilid 8 oleh Asy-Syaikh Al-Akbar Muhyiddin Ibn Al-‘Arabi, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءٍ وَٱلْمَسَكِينِ وَٱلْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ فُلُومُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةٌ مِنَ اللَّهِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai sebuah kewajiban dari Allah” (QS At-Taubah : 60).
Allah SWT berfirman bahwa Dia mewajibkan zakat diberikan kepada orang-orang tertentu, maka zakat tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Berikut adalah beberapa golongan yang tidak termasuk penerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono, dkk:
1. Keturunan Rasulullah SAW
Keturunan Nabi Muhammad SAW tidak diperbolehkan menerima zakat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda ketika cucunya, Hasan, mengambil kurma dari zakat:
“Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.'” (HR Muslim)
Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:
“Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)
2. Orang Kaya
Mereka yang memiliki kecukupan harta tidak berhak menerima zakat karena sudah mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.'” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya.” (HR Ahmad)
3. Mereka yang Tidak Beragama atau Non-Muslim
Orang yang tidak memiliki agama, serta mereka yang bukan Muslim, tidak berhak menerima zakat. Meski demikian, membantu mereka dengan cara lain tetap diperbolehkan, namun tidak dalam bentuk zakat.
Dalam Surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”
Selain itu, ada pula dalam hadits lain bahwa non muslim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, sebagai berikut:
“Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. At-Thabrani dari Ali RA)
4. Orang yang Ditanggung oleh Pemberi Zakat
Jika seseorang tidak mampu tetapi berada dalam tanggungan orang lain, maka ia tidak berhak menerima zakat. Namun, dalam beberapa kasus, seperti jika ia bertugas sebagai amil zakat, ada pengecualian yang memperbolehkannya menerima zakat.
Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin, mereka masih di bawah tanggungan muzaki. (Fiqih As-sunnah, jilid I, him. 351-352)
5. Istri
Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena menafkahi istri merupakan kewajibannya sebagai kepala keluarga. Ulama Ibnu al-Mundzir menyatakan:
“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.”
6. Orang yang Mampu Bekerja dan Berpenghasilan Cukup
Mereka yang memiliki fisik kuat dan mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga tidak termasuk penerima zakat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)
Itulah tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat. Semoga Allah menerima zakat dan amalan kita tahun ini. Aamin.