
Trimo jadi tontonan warga saat menjalani rekonstruksi di TKP (Foto: Dok. Pusat4d)
PUSAT,NEWS – Trimo Sasmito alias Mamo nampak pasrah usai mendengar putusan 13 tahun pidana penjara yang dibacakan hakim pimpinan Sunarti. Dengan lirih, laki- laki 37 tahun itu menerima vonis tersebut.
Senada, regu jaksa pula menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Majelis hukum Negara Kabupaten Kediri itu. Karena vonis cocok dengan tuntutan jaksa lebih dahulu.
Mamo ialah tersangka pembunuhan adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni( 24) pada Senin 15 Agustus 2022. Mamo menghabisi adik kandung istrinya itu sebab jengkel ajakan bersetubuh ditolak Melisa.
Peristiwa tragis tersebut bermula dikala Anwar, suami Melisa tengah terjerat permasalahan hukum di Polres Kediri. Anwar dikala itu ditahan sebab kepemilikan senjata tajam.
Baca pula:
Keji Pengusaha Bunuh Selingkuhan Kemudian Buang Mayatnya di Dekat Masjid Kediri
Melisa yang kebimbangan dengan permasalahan yang dialami suaminya itu lalu bertanya dengan Mamo. Tetapi, Mamo malah menganjurkan Melisa supaya tiba ke paranormal bernama Sri alias Cikrak. Anjuran Mamo setelah itu disetujui Melisa.
Tidak lama, Mamo setelah itu tiba menjemput dengan motor Yamaha Vega nopol AG 3123 Y. Melisa serta Mamo berikutnya meluncur ke rumah paranormal yang diartikan.

Setibanya di posisi, paranormal yang hendak ditemui lagi tidak terdapat di rumah. Melisa juga memohon supaya kembali kembali. Tetapi tidak untuk Mamo, sebab dia memiliki rencana lain.
Di tengah ekspedisi, Mamo warnanya mencari tempat sampai hingga di jalur Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri. Di situ Mamo menghentikan motornya serta turun.
Baca pula:
Cerita Keji Calon Pendeta di Kediri Habisi Pacar yang Berbadan dua Dikala Bercinta
Melisa yang masih di atas motor kemudian pundaknya dipegang oleh Mamo dari balik. Melinda yang kaget lalu menanyakan iktikad Mamo.
Dengan tenang Mamo mengajak Melisa buat bersetubuh. Tetapi ajakan itu ditolak mentah- mentah Melisa. Karena dia serta dirinya masih keluarga.
Uraian Melisa itu warnanya tidak menyadarkan Mamo. Kebalikannya, dia terus membujuk Melisa buat bercinta sembari melancarkan ciuman ke pipi Melisa.
Melisa senantiasa kekeh menolak serta mengecam hendak memberitahukan kepada istri Mamo serta suaminya. Mamo warnanya tidak khawatir serta terus merayu.
Sebab perihal ini, Melisa setelah itu membebaskan diri dengan lari menjauhi Melisa. Mamo berikutnya mengejar serta berupaya mencium Melisa.
Melisa kali ini melawan dengan menampar pipi Mamo. Dia lalu kembali melarikan diri dari cengkeraman nafsu syahwat Mamo yang memuncak.
Nahas, dikala lari di pinggir sungai itu, Melisa terjerembab ke dalam sungai yang airnya tidak dalam. Dia dikala itu jatuh dengan dengan posisi tengkurap kemudian bangun dengan posisi duduk.
Mamo yang tiba setelah itu mengulurkan tangannya ke arah Melisa. Tetapi Melisa tidak bergeming menolak uluran tangan serta berteriak sekencang- kencangnya.
Teriakan ini membuat Mamo panik, dia lanatas mencengkeram laher Melisa. Mamo baru membebaskan cekikan sehabis Melisa nampak lemas. Badan Melisa setelah itu dihanyutkan ke air. Puas menghabisi Melisa, Mamo nyatanya ketakutan serta kembali pada malam hari itu.
Mayat Melisa tersebut baru ditemukanpdi sungai perbatasan Ringinrejo serta Kandat. Mayattanpa bukti diri itu setelah itu diidentifikasi selaku Melisa.
Polisi yang mengantongi bukti diri itu lalu melaksanakan penyelidikan. Dari sana dikenal korban pernah keluar bersama Mamo.
Perihal itu didasarkan dari penjelasan anak korban yang menyebut saat sebelum lenyap pernah ditelepon Mamo serta diajak ke rumah paranormal. Tetapi semenjak itu, Melisa tidak sempat kembali.
Mamo berikutnya ditangkap serta diresmikan selaku terdakwa. Dia setelah itu diadili dengan putusan 13 tahun pidana penjara.
Dikala persidangan tuntutan, Mamo pernah memelas memohon keringanan. Tetapi upayanya percuma. Sebab hakim serta jaksa memperhitungkan dia sudah melanggar Pasal 338 KUHP menghabisi adik iparnya sendiri.
” Melaporkan tersangka Trimo Sasmito alias Modot alias Mamo sudah teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada tersangka oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 13 tahun,” kata hakim pimpinan Sunarti membacakan amar putusannya.
2 thoughts on “Cerita Ipar Maut di Kediri Habisi Istri Adik gegara Ditolak Bersetubuh”