
PUSATNEWS, Kabupaten Tangerang – Kepolisian Resor Kota( Polresta) Tangerang, Polda Banten, menguak permasalahan tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi serta mayatnya dimasukan ke dalam fleezer di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat berkata grupnya dikala ini sudah sukses menangkap serta menetapkan satu orang terdakwa pembunuhan bernama Marcellino Raun( MR).
” Permasalahan ini terungkap pada Kamis bertepatan pada 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang sukses menangkap terdakwa MR pembunuhan berencana di posisi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 no 56, RT/ RW 006/ 13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Baca Juga
Anti Haus! 5 Minuman Ini Bantu Tubuh Tetap Terhidrasi Saat Puasa
Dia menerangkan dalam pengungkapan permasalahan mutilasi ini, berawal dari penindakan permasalahan penipuan yang dicoba oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya kepada terduganya bernama Jefry Rarun( JR) yang semenjak 2017 masuk dalam catatan pencarian orang( DPO).
Setelah itu, petugas penyidik bisa mengenali alamat kediaman terduga pelakon penipuan tersebut di daerah Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis 13 Maret 2025.
” Pada dikala menghadiri kediaman terduga, petugas cuma berjumpa dengan sodara MR. petugas setelah itu memandang lemari pendingin yang diikat rantai sebab mencurigakan. Serta kesimpulannya dikenal kalau di dalam lemari pendingin ada potongan badan dari terduga JR,” ucapnya.
” Dari hasil temuan tersebut, penyidik Polres Jakarta Utara berikutnya berkoordinasi dengan petugas Polresta Tangerang buat melimpahkan serta mengamankan terdakwa beserta benda fakta,” ucapnya.
Baktiar mengatakan, dari hasil pengecekan kepada terdakwa Marcellino Raun( MR) mengaku kalau dirinya melaksanakan pembunuhan kepada korban yang ialah sepupunya tersebut.
Ia melaksanakan aksi sadisnya itu lantaran mempunyai rasa dendam atas perlakuan agresif serta merasa dimanfaatkan oleh korban. Sehingga dirinya berniat buat menghabisinya secara tragis.
” MR semenjak balita telah tinggal bersama dengan keluarga korban di wilayah Jakarta sebab korban ialah sepupunya. Pada sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bersama dengan korban di Villa tomang Baru Pasar Kemis,” ucapnya.
Baca Juga
Film Pernikahan Arwah hingga Tumbal Darah Akan Tayang di Vietnam
Kapolres pula mengatakan terdakwa sudah melaksanakan aksi pembunuhan terhadap korban semenjak Desember 2023 dengan metode menikam bagian leher kiri serta menusuk bagian dada kiri sampai ditentukan korban wafat.
” Pelakon membeli suatu gergaji besi yang hendak dipergunakan buat memotong- motong korban sembari menunggu peluang buat menewaskan korban,” ucapnya.
Sehabis ditentukan korban wafat, berikutnya mayat dibawa ke kamar mandi serta dicoba mutilasi dengan memakai gergaji besi sampai badan korban terpisah jadi 8 bagian.
Atas perbuatan pelakon yang sudah melaksanakan pembunuhan berencana, grupnya menyangkakan dengan subsider sebagaimana diartikan dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman optimal hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.
1 thought on “Polresta Tangerang ungkap permasalahan mutilasi dalam fleezer”