
PUSAT NEWS, 15 Maret 2025– Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pembebasan seseorang Tenaga Kerja Perempuan( TKW) asal Karawang yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Menteri Pemberdayaan Proteksi Migran Indonesia( P2MI), Dokter. Retno Aisyah, mengatakan kalau proses hukum membutuhkan dana sampai Rp 40 miliyar buat menuntaskan permasalahan ini lewat jalan diplomasi serta hukum.
” Kami berkomitmen buat membela hak- hak pekerja migran Indonesia. Dikala ini, pemerintah lagi mengumpulkan dana sebesar Rp 40 miliyar buat membayar diyat ataupun tebusan cocok syarat hukum di Arab Saudi,” ucap Menteri Retno dalam konferensi pers di Jakarta.
Permasalahan ini mengaitkan seseorang TKW asal Karawang yang ikut serta insiden tragis yang berujung pada kematian majikannya. Majelis hukum setempat menjatuhkan hukuman mati, tetapi ada opsi pembebasan lewat pembayaran diyat yang disetujui oleh pihak keluarga korban.
Menteri Retno melaporkan kalau pemerintah tidak hendak tinggal diam. Tidak hanya dana yang disiapkan oleh pemerintah, upaya diplomasi tingkatan besar terus dicoba, tercantum mengaitkan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi buat bernegosiasi dengan pihak keluarga korban serta otoritas setempat.
” Kami pula mengajak segala elemen warga, tercantum zona swasta serta lembaga kemanusiaan, buat bersama- sama menolong dalam menuntaskan permasalahan ini,” tambahnya.
Permasalahan ini kembali menyoroti berartinya proteksi untuk pekerja migran Indonesia, spesialnya di negara- negara dengan sistem hukum yang berbeda. Pemerintah berjanji buat memperketat regulasi pengiriman TKI serta membenarkan proteksi hukum dan sosial untuk mereka di luar negara.
Sedangkan itu, keluarga TKW tersebut berharap pemerintah bisa lekas menuntaskan permasalahan ini sehingga si TKW bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.
Permasalahan ini masih dalam proses, serta pemerintah berharap langkah- langkah yang diambil bisa membagikan hasil yang positif.