
PUSATBERITA.com – Polisi menangkap M (17) warga Jakarta terkait kasus terbakarnya tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Jogja. Aksi pembakaran itu ternyata didasari sakit hati.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan pelaku memiliki disabilitas sensorik sehingga proses pemeriksaan harus dibantu juru bahasa isyarat. Dari proses pemeriksaan itu barulah diketahui motif pelaku.
“Yang bersangkutan ternyata punya disabilitas sensorik, artinya tidak bisa berbicara. Jadi kami dari tim penyidik minta bantuan juru bahasa isyarat. Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati dengan KAI,” kata Endri saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3/2025)
Baca Juga :
Mancing Tanpa Izin, Bocah di Ponorogo Ditembak Pemilik Kolam Ikan
Sakit hati itu, lanjut dia, dipicu karena pelaku sering diturunkan oleh pihak KAI karena kedapatan tidak memiliki tiket. Bukan hanya sekali, dari hasil pemeriksaan sudah 9 kali pelaku naik kereta tanpa tiket dan berujung diturunkan. Hal itu dilakukan pelaku sejak tahun 2023 silam.
“Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Karena yang bersangkutan pernah, sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati,” jelas dia.
“Dari keterangan beberapa kepala stasiun yang bersangkutan sering diturunkan dari 2023, 2024 dia naik tanpa tiket diturunkan di stasiun berikutnya,” imbuh dia.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
“Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan dibantu juru bahasa isyarat dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Yang bersangkutan sekarang masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu,” ujarnya.
Polisi sementara menjerat pelaku dengan Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.