
PUSAT4D, Batam-Komisi IX DPR RI menyanjung kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau( Kepri) dalam membenarkan penyaluran Tunjangan Hari Raya( THR) untuk pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Perihal ini di informasikan oleh Wakil Pimpinan Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, dalam kunjungan kerja khusus ke Kota Batam, yang bertujuan buat mengawasi penerapan penyaluran THR di daerah tersebut.
” Dari bermacam masukan yang di informasikan oleh stakeholder, baik pemerintah, asosiasi, ataupun serikat pekerja, penyaluran THR berjalan dengan baik tanpa hambatan. Yang menarik, di Batam telah terdapat posko pengaduan THR jadi laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti,” ucapnya di Batam, Kamis.
Yahya menegaskan kalau hasil pengawasan menampilkan penyaluran THR di Batam berjalan dengan baik serta tidak ditemui hambatan berarti.
Baca Juga
Mancing Tanpa Izin, Bocah di Ponorogo Ditembak Pemilik Kolam Ikan
Tetapi, dia pula menyoroti masih terdapatnya ketidakjelasan status untuk pekerja magang, pekerja Aplikasi Kerja Lapangan( PKL) serta pekerja honorer yang tidak mempunyai ikatan kerja resmi dengan industri.
Yahya pula mengatakan kalau dikala ini Departemen Ketenagakerjaan lagi memproses peraturan yang hendak menetapkan pengemudi ojek online( ojol) selaku pekerja, bukan lagi mitra.
Dengan regulasi baru ini, mereka hendak memperoleh hak yang sama semacam pekerja resmi, tercantum THR.
” Jika regulasi ini dapat diterbitkan saat sebelum Lebaran, hingga pengemudi ojol serta kurir berbasis aplikasi dapat memperoleh tunjangan Lebaran dari aplikatornya. Ini data yang menarik untuk pekerja zona informal di wilayah,” tambahnya.
Yahya pula memperhitungkan kalau keadaan ketenagakerjaan di Batam lumayan baik, paling utama sebab tidak terdapat laporan Pemutusan Ikatan Kerja( PHK) skala besar.
Baginya, selaku kota industri, Batam lebih didominasi oleh industri elektronik, bukan tekstil, sehingga relatif lebih normal dalam perihal ketenagakerjaan.
Baca Juga
Motif Pembakar 3 Gerbong di Stasiun Tugu: Sakit Hati Diturunkan 9 Kali dari KA
Sedangkan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara Simarmata menarangkan kalau Posko THR 2025 sudah dibangun di Kota Batam serta di Kota Tanjungpinang, dan ada suatu Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Karimun.
Posko ini dibangun sehabis Departemen Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Pesan Edaran terpaut penerapan THR dan bonus Hari Raya Keagamaan untuk pekerja zona informal, tercantum pengemudi serta kurir berbasis aplikasi pada 11 Maret 2025.
” Posko THR telah kami wujud, serta warga yang mau memberi tahu kasus terpaut THR bisa langsung mengajukan pengaduan,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, ikut muncul perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekretaris Wilayah Kota Batam Jefridin Hamid buat mewakili Wali Kota Batam, Pimpinan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia( APINDO) Kepri, dan perwakilan dari Serikat Pekerja Segala Indonesia( SPSI).