
PUSAT4D, Jakarta-Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa( F- PKB) DPR RI Jazilul Fawaid berkata anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri ataupun pensiun dari keprajuritan demi melindungi profesionalitas lembaga pertahanan negeri tersebut.
Jazilul mengantarkan perihal itu buat merespons wacana ekspansi kedudukan Tentara Nasional Indonesia(TNI) di ranah sipil yang dibahas dalam perbaikan Undang- Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI). Ada pula, perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) masuk program legislasi nasional( prolegnas) prioritas 2025.
Baca Juga
Komisi IX DPR RI puji kesiapan Pemprov Kepri dalam penyaluran THR
“ Kita mau supaya militer betul- betul jadi perlengkapan pertahanan negeri. Buat itu, kita wajib kembali kepada undang- undang yang mengendalikan, ialah UU Tentara Nasional Indonesia(TNI),” kata Jazilul sebagaimana penjelasan diterima di Jakarta, Jumat.
Ia berkata dalam Pasal 1 UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) sudah jelas disebutkan kalau prajurit cuma bisa menduduki jabatan sipil sehabis mengundurkan diri ataupun pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“ Apakah yang saat ini telah mengundurkan diri ataupun pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Ayo kita koreksi bersama,” tuturnya.
Dia mengaku heran kala Pasal 1 UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) tidak dijalankan oleh prajurit. Bagi ia, Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Menteri Pertahanan butuh menegakkan ketentuan tersebut dengan tegas.
“ Mestinya ditegakkan sebab ini undang- undang. Undang- undang yang mengendalikan supaya profesionalitas Tentara Nasional Indonesia(TNI) betul- betul terpelihara. Hari ini tidak terpelihara jika ini tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Baca Juga
Pramono: Normalisasi Ciliwung Mengurangi Resiko Banjir Jakarta sampai 40 Persen
Bagi ia, penegakan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI), spesialnya pasal 1 diartikan, ialah wujud kecintaan kepada Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta militer. Dia menyebut apabila ketentuan tidak ditegakkan hingga hendak terus timbul kecurigaan terhadap Tentara Nasional Indonesia(TNI).
“ Kita sayang kepada Tentara Nasional Indonesia(TNI), sayang kepada militer, hingga undang- undang yang mengendalikan dirinya wajib didisiplinkan dahulu saat sebelum mendisiplinkan yang lain,” imbuh Jazilul.
Lebih dahulu, Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) Jenderal Tentara Nasional Indonesia(TNI) Agus Subiyanto menegaskan komitmen grupnya buat mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam ulasan Rancangan Undang- Undang( RUU) tentang Pergantian atas Undang- Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI).
” Tentara Nasional Indonesia(TNI) berkomitmen buat melindungi penyeimbang kedudukan militer serta otoritas sipil dengan senantiasa mempertahankan prinsip supremasi sipil, dan profesionalisme militer dalam melaksanakan tugas pokoknya,” ucap Agus di lingkungan Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis( 13/ 3).
Tentara Nasional Indonesia(TNI), kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil selaku elemen fundamental negeri demokrasi yang wajib dilindungi dengan membenarkan terdapatnya pembelahan yang jelas antara militer serta sipil.