
PUSATOTOMOTIF.com – Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations BYD Motor Indonesia menjelaskan pihaknya belum dapat mengamini hal tersebut sebab berbagai kemungkinan bisa saja terjadi di tengah proses hukum yang masih bergulir.
“Kami belum lihat (kemungkinan mengganti ganti nama), ya masih kaji apa sih kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi. Kami biarkan dulu prosesnya berlangsung supaya kami dapat gambaran next action-nya,” kata Luther di Jakarta, Senin (10/3).
Baca Juga :
Mobil Listrik MPV BYD M6 Punya Garansi Baterai 6 Tahun dengan Desain Ciamik
Menurut Luther penggunaan nama M6 untuk MPV listrik yang meluncur di Tanah Air pada 2024 itu telah melalui kajian panjang. Kini pihaknya tengah mempelajari sejumlah risiko hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
“Tentunya sudah kami pertimbangkan beberapa hal, tapi kami lihat juga secara risiko hukum ke depan bagaimana, ya masih dalam proses kajian,” ucapnya.
Ia juga meminta semua pihak bersabar sampai proses hukum di meja hijau menuai putusan. Luther berharap nantinya hakim dapat memberi solusi adil untuk kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan ada solusi yang fair untuk kedua belah pihak. Karena pada dasarnya ini adalah kontribusi di industri ya, jadi kami harus lihat itu dari perspektif industri saja,” ucap Luther.
Gugatan ini diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini sudah terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Dalam gugatannya, BMW mengajukan tujuh tuntutan yang diuraikan dalam petitum, salah satunya meminta hakim memerintahkan BYD berhenti memakai nama M6 pada setiap kegiatan bisnisnya.
Kemudian merek Jerman ini juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat, dalam hal ini BMW, merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6. Disebutkan juga tergugat (BYD) harus dinyatakan telah menggunakan nama M6 secara tanpa hak.