
PUSATD – Peristiwa memilukan dirasakan Bunga( samaran) anak muda 17 tahun yang tinggal di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dia jadi korban rudapaksa bapak kandungnya sendiri bernama samaran HRO( 40) semenjak umurnya 15 tahun serta saat ini dia berumur 17 tahun.
Mirisnya, saat ini Bunga melahirkan diprediksi anak hasil rudapaksa bapak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang Ginting berkata, grupnya sudah menangkap HRO, sehabis menerima laporan serta melaksanakan penyelidikan.
” Kita tetapkan Anto selaku terdakwa pencabulan anak kandungnya sehabis kita memperoleh 2 perlengkapan fakta yang lumayan,” sebut AKP Endang R Ginting, Kamis( 13/ 2/ 2025).
Polisi menerangkan, dugaan rudapaksa bapak terhadap anak kandungnya terungkap bersumber pada laporan bunda korban pada 23 Januari kemudian.
Pada dini tahun kemarin sekira 1 Januari 2025 si bunda mendengar anaknya berkeluh- kesah perutnya kesakitan.
Setelah itu pihak keluarga membawanya ke Puskesmas. Disinilah korban dikenal lagi memiliki serta sebentar lagi melahirkan.
Pernah tidak mengaku, kesimpulannya korban berterus cerah jika yang menghamilinya yakni bapak kandungnya sendiri.
Kepada Polisi terdakwa mengakui sudah mencabuli gadis kandungnya secara kesekian ulang sampai berbadan dua serta melahirkan seseorang anak.
Kelakuan bejat terdakwa dicoba tiap rumah mereka dalam kondisi hening, bunda korban berangkat berbelanja.
” Jika rumah lagi hening, serta ataupun bunda korban berangkat belanja, terdakwa mulai melaksanakan aksinya. Itu dicoba secara kesekian,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat( 3) serta/ ataupun Pasal 82 ayat( 2) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak.
Dikala ini, terdakwa mendekam di sel Mapolres Labusel buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.