
PUSAT BERITA – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terpaut pajak digital yang hendak mulai diberlakukan pada pertengahan tahun 2025. Kebijakan ini mengharuskan industri teknologi global yang beroperasi di Indonesia buat membayar pajak lebih besar, yang bertujuan tingkatkan penerimaan negeri dari zona ekonomi digital.
Tetapi, kebijakan ini menuai pro serta kontra. Sebagian pihak menunjang langkah ini selaku upaya tingkatkan keadilan pajak, sedangkan pelakon bisnis digital takut ketentuan baru ini hendak membatasi perkembangan industri teknologi di Indonesia. Dialog terpaut akibat kebijakan ini masih terus bergulir di bermacam forum ekonomi.