

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid pada tahun 2025. Insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung industri otomotif nasional.
Kriteria Kendaraan yang Mendapat Insentif:
Insentif ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat yang termasuk dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang meliputi:
- Full Hybrid
- Mild Hybrid
- Plug-in Hybrid
Kendaraan-kendaraan ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Syarat Tambahan:
Selain kategori kendaraan, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN): Kendaraan harus memiliki TKDN tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Emisi Karbon: Kendaraan harus memenuhi standar emisi karbon yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Proses Produksi Lokal: Kendaraan harus diproduksi di fasilitas manufaktur yang berlokasi di Indonesia.
Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan daya saing industri otomotif nasional dan mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Perindustrian atau sumber berita terpercaya lainnya.